SIAK (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Siak melimpahkan berkas perkara empat orang yang menjadi tersangka keributan antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan bekas pekerja PT KD yang terjadi pada 5 Januari lalu.
Penyidik sedang menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri Siak tentang lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi terhadap berkas keempat tersangka tersebut.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira pada Senin (23/1) siang. Menurutnya, berkas perkara sudah masuk tahap I pelimpahan ke Kejari Siak.
''Jika berkas dinyatakan lengkap dalam arti P21, tidak ada lagi yang harus dipenuhi, kami akan melakukan tahap II,'' ucap Tony.
Kasat menjelaskan banyak yang bertanya-tanya apakah tersangkanya hanya empat orang, atau ada tersangka lainnya yang akan menyusul.
Dijelaskan Tony, dari pemeriksaan semua saksi dan tersangka belum ada yang mengerucut atau memenuhi unsur untuk bertambahnya tersangka lain. Pertanyaan apakah yang menyuruh mereka bisa jadi tersangka. Diterangkan Kasat, dari keterangan saksi dari kedua belah pihak dan tersangka, mereka disuruh hanya untuk bekerja menjaga kebun masing-masing.
''Saat ini kami fokus pada pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan empat orang tersangka ini, untuk mengarah ke Pasal 160 KUHP tetap kami dalami,'' jelas Kasat.
Sebelumnya Polres Siak menetapkan empat tersangka terkait keributan yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT KD.
Keempatnya berinisial YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, keempatnya memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.
Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Polres Siak, sementara tersangka MS masih dalam perawatan.(mng)